Sukabumi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait peran kepala desa (kades) dalam struktur dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, keterlibatan kades memiliki fungsi penting sebagai motor penggerak sekaligus penjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kades sebagai Penggerak Utama
Kepala DPMD Sukabumi menegaskan, keberadaan kades dalam tubuh koperasi bukan untuk mendominasi, melainkan sebagai fasilitator agar program koperasi berjalan sesuai tujuan.
“Kepala desa memiliki peran strategis, karena ia yang paling mengetahui kebutuhan dan potensi masyarakat. Kades membantu memastikan koperasi tidak keluar dari jalur pemberdayaan ekonomi desa,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan dan Pendampingan
Selain sebagai penggerak, kades juga berperan dalam aspek pengawasan dan pendampingan. Kehadiran mereka memastikan pengelolaan koperasi dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Justru dengan adanya kades, koperasi bisa lebih dipercaya masyarakat. Ia berperan mengawasi agar pengurus koperasi transparan dalam laporan keuangan dan kegiatan usaha,” tambahnya.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2025
Kolaborasi dengan Masyarakat
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi bersama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Karena itu, kades diharapkan mampu menjadi jembatan antara pengurus koperasi dan warga desa.
“Kolaborasi menjadi kunci. Kades mendorong partisipasi warga, sementara pengurus koperasi menjalankan fungsi teknis. Dengan begitu, koperasi bisa tumbuh sehat dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat desa,” jelas Kepala DPMD.
Harapan untuk Pemberdayaan Ekonomi
Menurut DPMD, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa, terutama dalam menghadapi tantangan global. Koperasi ini menjadi sarana agar hasil produksi lokal dapat dikelola lebih baik dan memberikan nilai tambah bagi warga.
“Visi utamanya adalah kemandirian desa. Lewat koperasi, potensi pertanian, kerajinan, maupun usaha mikro bisa dikembangkan secara kolektif,” katanya.
Penutup
Dengan peran kades yang jelas dan terarah dalam tubuh Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap tercipta tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Ke depan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi contoh pemberdayaan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Sukabumi.






