Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Pemkab Sukabumi Usulkan 8.190 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Skintific

Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengusulkan sebanyak 8.190 tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.

Upaya Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

Bupati Sukabumi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa ribuan tenaga Non-ASN yang diusulkan berasal dari berbagai sektor pelayanan. Mulai dari tenaga teknis, administrasi, hingga tenaga penunjang di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintahan lainnya.

Skintific

“Jumlah 8.190 orang ini adalah hasil verifikasi dan pendataan. Mereka selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Sukabumi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya agar status mereka lebih jelas dengan skema PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Skema PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi yang diatur dalam kebijakan pemerintah pusat untuk mengakomodasi tenaga Non-ASN yang jumlahnya cukup besar, namun anggaran daerah terbatas jika seluruhnya harus diangkat sebagai ASN penuh.

Dengan sistem ini, tenaga Non-ASN tetap memperoleh kepastian hukum dalam bekerja, termasuk hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan penghasilan yang layak. Namun, status kepegawaian mereka tidak seutuhnya sama dengan PPPK penuh waktu.

Pemkab Sukabumi
Pemkab Sukabumi

Baca juga: Ekonomi Itu Apa Sih? Yuk Kenali Perannya dalam Hidup Kita Sehari-hari

“Skema paruh waktu ini akan membuat mereka tetap bisa bekerja dan mendapatkan perlindungan. Pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi mereka selama ini,” lanjut pejabat BKPSDM.

Tahapan Usulan dan Mekanisme

Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap penyampaian kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi ulang terhadap data tenaga Non-ASN yang diajukan.

“Setelah diverifikasi, barulah akan diputuskan berapa jumlah yang disetujui. Mekanisme seleksi juga tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jadi, meskipun diusulkan 8.190, belum tentu semuanya langsung disetujui,” jelasnya.

Harapan Tenaga Non-ASN

Banyak tenaga honorer di Sukabumi menyambut positif langkah ini. Mereka berharap dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, status kerja mereka lebih pasti dan kesejahteraan meningkat.

“Selama ini kami bekerja dengan penuh tanggung jawab, tetapi status tidak jelas. Mudah-mudahan lewat program ini kami bisa lebih tenang, apalagi menyangkut masa depan keluarga,” ujar salah satu tenaga honorer di bidang pendidikan.

Dukungan DPRD dan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab. Menurut anggota dewan, kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang sudah lama meminta kejelasan nasib tenaga honorer.

“Kami mendukung penuh, karena mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai pengabdian panjang mereka berakhir sia-sia,” kata salah satu anggota DPRD.

Komitmen Pemkab

Pemkab Sukabumi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar usulan ini bisa segera terealisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Pemkab berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN. Mudah-mudahan hasilnya bisa segera dirasakan, sehingga pelayanan publik di Sukabumi semakin optimal,” pungkas pejabat terkait.

Skintific