Damkar Kota Bekasi : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi menyoroti ketidaksiapan pengelola Toko Gudang Ban di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, karena tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) saat terjadi kebakaran pada Kamis (5/6/2025). Kepala Bidang Penyelamatan Disdamkarmat Kota Bekasi, Namar Naris, menyampaikan bahwa pengelola tidak siap menghadapi kebakaran karena tidak menyediakan perlengkapan keselamatan yang memadai. “Kami pihak damkar mengecek alat-alat safety di sana, tapi tidak kelihatan sama sekali seperti APAR, tidak ada di sana,” ucap Namar saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025)., petugas juga menyoroti pemilik gudang kurang berkoordinasi sehingga membuat proses pemadaman berjalan lamban. Pasalnya, petugas Gulkarmat harus menunggu kedatangan ekskavator untuk mengangkat puing-puing, tetapi alat tersebut tidak segera tiba.
“Bangunan ambruk ke bawah dan banyak material yang sulit dijangkau. Harusnya ada tanggung jawab dari pihak pemilik untuk menghadirkan ekskavator, tapi itu tidak terjadi,” ungkapnya. ,Diduga Akibat Korsleting Namar menyampaikan, kejadian tersebut perlu menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar mereka menyediakan APAR serta mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku. Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda sebuah gudang dan toko ban di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.35 WIB. “Diduga karena korsleting,” ujar Komandan Pleton B Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Baca Juga : Uang Pertanggungjawaban Rp1 Miliar Disepakati, Warga Akan Buka Blokade Jalan Sorong-Teminabuan

(Disdamkarmat) Kota Bekasi, Haryanto, dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025). Baca juga: Damkar Bekasi Pastikan Pemeras Pemilik Toko Ban Rp 8 Juta Bukan Anggotanya Menurut keterangan seorang pegawai toko kepada petugas, kata Haryanto, kebakaran bermula dari insiden mati lampu di area toko dan gudang. Pegawai tersebut kemudian berusaha menyalakan kembali saklar listrik. Namun, saat saklar dinyalakan, muncul percikan api dan asap tebal dari bagian belakang toko, yang kemudian memicu kebakaran. Melihat kejadian itu, pegawai toko segera melaporkan insiden tersebut ke Disdamkarmat Sektor Pondok Gede. Beberapa unit pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. “Untuk korban nihil,” ungkap Haryanto.
Kronologi Insiden Kebakaran
Lokasi: Toko ban di kawasan Pondok Gede, Bekasi (Jawa Barat).
Penyebab: Diduga korsleting listrik atau percikan api dari aktivitas bengkel.
Dampak: Kerugian material besar akibat tidak adanya APAR untuk pemadaman awal.
Sorotan Damkar Kota Bekasi
Toko ban tidak menyediakan APAR sesuai standar keselamatan kebakaran.
Minimnya pelatihan pemadaman api bagi karyawan.
Statistik: 70% kebakaran usaha kecil di Bekasi disebabkan ketiadaan alat pemadam awal (Sumber: Damkar Bekasi, 2023).
Kewajiban Hukum Penyediaan APAR
Dasar Regulasi
Permenaker No. 4 Tahun 1980:
Wajib sediakan APAR di tempat kerja berpotensi kebakaran (Pasal 3).
Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaran:
Sanksi administratif bagi usaha yang tidak menyediakan APAR (Pasal 15).
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Kewajiban pengusaha menjamin keselamatan pekerja (Pasal 3).
Sanksi Pelanggaran
Teguran tertulis dari Damkar/Pemda.
Denda hingga Rp50 juta (Perda Bekasi).
Penutupan sementara usaha jika dinilai membahayakan.